MASFM
 
blank
Politik Sosial Budaya

YAYASAN TRI DHARMA MALANG GELAR CAP GO MEH
2008-02-22 | 01:22:34
Peringatan Cap Go Meh sebagai bentuk akulturasi budaya. ...

PKB AKAN GANDENG INEP
2008-02-17 | 19:26:40
DPC PKB Kota Malang harus cepat tentukan kandidat kuat mewakili PKB....

196 ORANG DILANTIK MENJADI PPK DAN PPS DI KOTA MALANG
2008-02-04 | 23:56:35
KPU melantik PPK dan PPS untuk Pilkada Kota Malang 2008...

ACHMAD SUBHAN PROGRAMKAN BANTUAN 100 JUTA RUPIAH TIAP-TIAP RW
2008-02-04 | 23:53:16
Bantuan itu diharapkan dapat memenuhi program desentralisasi anggaran. ...

PENYEDERHANAAN BIROKRASI JADI SENJATA ANDALAN SUBHAN
2008-02-04 | 23:52:40
Program Calon Walikota dari PKS merupakan program penyederhanaan birokrasi di pemerintahan. ...

KPP PEMKOT KEDIRI TERAPKAN POLA JEMPUT BOLA
2008-02-03 | 22:59:01
Pengusaha merasa lebih diuntungkan dengan sistem jemput bola....

KEMUDAHAN MENGURUS IJIN MENGUNDANG INVESTOR DENGAN CEPAT
2008-02-03 | 22:58:32
Puji : konsepnya mempermudah dan merawat....

PELAYANAN 1 PINTU SULITKAH?
2008-02-03 | 22:58:05
Kendala lebih banyak di aparatur sendiri....


1 2

PELAYANAN 1 PINTU SULITKAH?
2008-02-03
22:58:05

Admin


MAS FM, Kota Kediri - Meskipun usi terbentuknya Pemerintah Kota Kediri terhitung masih cukup muda, namun perkembangan yang terjadi setelah terbentuknya Pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Walikota HA. Maschut itu sangat pesat.

Dalam kunjungan ke Kota Kediri untuk mengetahui bagaimanakah proses perijinan satu pintu yang sudah diterapkan di sana, Kabag Humas Pemkot Kediri Drs.Haryono, MM yang dapat ditemuimenjelaskan sedikit tentang kendala dan kondisi yang ada di Kota Kediri.

Di ruangan Humas yang baru saja ditempati olehnya, Haryono menyatakan jika Kota Kediri memang sudah menerapkan sistem perijinan dengan konsep satu pintu. Dimana konsep satu pintu itu berbeda dengan konsep satu atap yang sudah banyak diterapkan di daerah-daerah lain.

Konsep satu atap sebenarnya bentuk pelayanan dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan ijin yang mereka butuhkan. Dengan konsep satu atap itu, beberapa dinas (SKPD) yang berwenang dalam menerima dan mengurus pengajuan ijin akan dibuatkan dalam satu tempat. Kendala yang biasanya ada untuk perwujudan konsep satu atap ini menurut Haryono adalah tidak adanya lagi lahan atau aset tanah dari Pemerintah daerah untuk dibangunkannya kantor pelayanan dalam satu atap. Meski demikian namun Pemerintah Daerah biasanya cukup mudah dalam mendapatkan lokasi untuk tempat pelayanan satu atap itu, bisa dengan pengalih fungsian aset ataupun dengan mempergunakan aset yang tidak terpakai.

Dalam konsep satu atap tersebut dinas (SKPD) yang melakukan proses pengurusan ijin itu tetap tidak berwenang mengeluarkan ijin karena harus tetap mendapatkan persetujuan Walikota atau Wakil Walikota atau Sekretaris daerah pada ijin-ijin tertentu, sehingga waktu pengurusan ijin itu masih cukup lama jika dibandingkan dengan konsep pelayanan perijinan satu pintu.

Dengan konsep pelayanan perijinansatu pintu, Kepala Pelayanan Perijinan bisa langsung memberikan ijin meski tetap ada batasan ijin-ijin mana yang masuk dalam kewenangannya dan mana yang kewenangannya ada di Walikota dan jajaran yang mewakilinya. Dengan konsep satu pintu maka waktu pengurusan bisa jauh lebih cepat.

Meski sudah menerapkan konsep satu pintu yang dianggap lebih maju dan lebih bagus jika dibandingkan dengan pelayanan perijinan dengan konsep pelayanan perijinan satu atap, namun aryono juga menjelaskan tentang awal mula pelaksanaan konsep satu pintu itu juga tidak mudah. Jika dinas (SKPD) yang memiliki kewenangan tetap berpegang pada Ego-nya masing-masing dan tidak mau melepaskan kewenangan yang dimilikinya, maka hal itu akan mempersulit pelaksanaan pelayanan perijinan satu pintu. (AY)

© 2008   "fun_dee"   all right reserved