|
 |
 |
PERDA PEREMAJAAN ANGKUTAN AKHIRNYA AKAN DIREVISI 2010-02-08 16:11:00 Irfan AnshoriMAS FM, Kota Malang - Setelah Organda melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kota Malang, perda peremajaan angkutan akan direvisi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Perda nomor 9 tahun 2006 tentang peremajaan angkutan, tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
“Dalam Undang-undang itu tidak terdapat penetapan umur untuk menentukan kelayakan angkutan dan hanya ditentukan oleh hasil Uji KIR. Sementara di Perda justru angkutan yang berumur diatas 20 tahun harus diremajakan,” ujarnya.
Revisi perda itu bisa diusulkan karena semua fraksi telah menyetujui dan hanya Fraksi Gabungan yang belum mengambil keputusan.
Arief mengungkapkan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan revisi perda dalam jangka waktu enam bulan.
Oleh karena itu semua anggota Komisi A akan menandatangani surat pernyataan, sebagai wujud komitmen DPRD Kota Malang kepada pemilik angkutan. (FAN/DNA) |
|
|